Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili
PELIMPAHAN: Bidang Pidum Kejati Bengkulu saat menerima tahap dua kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret Kermin Si’in. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Tersangka Kermin Si'in dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Yang juga diketahui merupakan mantan bandar besar yang ada di Bengkulu segera diadili.
Berkas perkara, barang bukti (BB) berikut Kermin telah dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Bolak-balik, Berkas Kermin Diteliti Lagi
Hal ini dibenar Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, saat dikonfirmasi RB, kemarin (17/1).
Dikatakan Ristianti, P.21 berkas perkara tersangka Kermin dilakukan pada 9 Januari 2023 lalu, yang kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejati Bengkulu.
“Bahwa benar, kita Kejati Bengkulu, dalam hal ini Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, telah melakukan tahap dua tersangka Kermin Si’in,” kata Kasi Penkum.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk
Saat ini, terang Kasi Pengkum JPU hanya menunggu pelimpahan perkara penyalahgunaan Narkoba ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan.
Kermin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk proses selanjutnya, tentu Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan,” tutupnya.
BACA JUGA:Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri
Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.
SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba, di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa (31/10) sekitar pukul 16.15 WIB.
Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.