Segera Adili 2 Tersangka Korupsi Usutan Kejari BS
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah. --
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Dua tersangka kasus korupsi berbeda, yakni Dana Desa (DD) Durian Seginim yang tersangkanya Ds (40), dan kasus korupsi di SMK PIID-PEL berinisial Si (46), segera diadili. Setelah Kejari Bengkulu Selatan (BS) tuntas melakukan pengusutan, melimpahkan 2 perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk diadili.
Pelimpahan perkara tipikor berbeda tersebut berlangsung kemarin (19/1). Sebagaimana disampaikan Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH. Dikatakan bahwa penyidikan perkara korupsi anggaran DD Durian Seginim, dan perkara korupsi kegiatan PIID-PEL Kemendes PDTT RI sudah berakhir.
BACA JUGA: Bendera Partai Mengganggu, Bawaslu Sampaikan Begini
Oleh sebab itu jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bengkulu. Saat ini jaksa tinggal menunggu penetapan hakim terkait jadwal sidang kedua tersangka tersebut.
"Terkait jadwal sidang masih menunggu. Yang jelas berkas perkara lengkap kedua tersebut dilimpahkan," ujar Hendra menyampaikan ke awak media.
Persoalan tersangka tambahan dari 2 kasus tersebut lanjut Hendra, saat ini jaksa belum berkomentar. Sebab dari hasil penyelidikan hingga penyidikan dan rilis tersangka, masing-masing kasus hanya ada satu tersangka.
"Nanti tunggu fakta persidangan, ada bukti baru atau keterlibatan pihak lain jaksa akan tindaklanjuti," ucap Hendra lagi.
BACA JUGA: Oknum Kabid Dilaporkan, Penipuan Janji Jadi Pegawai Bank Diselidiki
Untuk anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah anggaran tahun 2020-2021. Total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 264 juta.
Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen. Sementara, berdasarkan pengakuannya, DS eks Bendahara Desa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara, anggaran PIID-PEL yang diusut tersebut sebesar Rp 680,7 juta yang bersumber dari DIPA Kemendes PDTT RI tahun 2019.
Sementara tersangka Si yang juga guru SMAN BS, ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Sawit, 1 Keluarga Lolos dari Maut Saat Pulas
Sejatinya, dana yang dikelola Si akan diperuntukan untuk membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak direalisasikan sesuai mestinya.