Bendera Partai Mengganggu, Bawaslu Sampaikan Begini
Foto: RIO/Rakyat Bengkulu BAWASLU CEK: Bendera partai politik di jalan Ahmad Yani Kota Manna menganggu warga yang melintas. --
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Ratusan bendera partai dari berbagai partai politik (Parpol) terpasang di median jalan Ahmad Yani hingga Jalan Sudirman Kota Manna. Masyarakat merasa terganggu, namun Bawaslu menyampaikan tak tahu soal keresahan itu.
Keberadaan bendera partai di berbagai sudut jalan, termasuk yang dipasang di median jalan dua jalur di kawasan Kota Manna sering roboh. Ini pula yang membuat pengguna jalan merasa terganggu.
Diantara di jalan Ahmad Yani Kota Manna, bendera partai yang roboh ke badan jalan, tidak diperbaiki oleh pihak partai. Keberadaan bendera tersebut sangat membahayakan pengendara sepeda motor hingga mobil.
BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Cukup Dua Tahap
Seperti diungkapkan salah satu warga, Hendry (52), dirinya hampir saja menjadi korban Laka lantas saat mengelak bendera partai yang roboh di jalan Ahmad Yani. Bendera partai dengan tiang bambu tersebut menjulur ke badan jalan dan hampir mengenai kepala pengendara.
“Ndak melapor, melapor ke mana. Ini tiang bendera partai ini kalau tidak segera diperbaiki bisa kena kepala atau mata pengendara,” ungkapnya.
Masyarkat sambung Hendry sudah banyak yang resah. Tapi di satu sisi anggota partai politik tidak peduli terhadap APK yang roboh dan membahayakan warga.
BACA JUGA: 660 KPPS Ujung Tombak, KPU Kaur Beri Pelatihan
Untuk itu dirinya berharap agar pengawas pemilu menertibkan APK yang menganggu masyarakat. Ia tidak ingin ada warga melakukan aksi sendiri dan mencabut paksa bendera partai.
“Mudah-mudahan didengar oleh partai, jangan cuma kampanye tapi tidak tertib ini namanya,” ujarnya seraya juga meminta tanggapan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten BS, M. Arif Hidayat tidak mengetahui permasalahan tersebut. Namun dirinya memastikan mengecek langsung APK peserta Pemilu 2024 yang menganggu ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Oknum Kabid Dilaporkan, Penipuan Janji Jadi Pegawai Bank Diselidiki
Dan apabila melanggar atau menggangu warga maka Bawaslu sebut Arif langsung menertibkan. “Tidak perlu kami ingatkan lagi kalau menganggu warga. Kami sendiri yang tertibkan,” kata Arif.
Masa kampanye peserta Pemilu 2024 sambung Arif tidak lama lagi yakni batas 2 Feberuari 2024. Kepada peserta Pemilihan Legislatif Kabupaten, Provinsi, RI dan DPD serta Pilpres memanfaatkan sisa masa kampanye tanpa ada pelanggaran.