Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti

TERDAKWA: Para terdakwa OOJ usai mengikuti Persidangan di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022, akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pasalnya, eksepsi yang diajukan lima terdakwa Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina, ditolak Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (17/1) lalu.  Diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Upa Labuhari, Syaiful Anwar mengatakan usai putusan sela itu, pihaknya tidak merasa keberatan. 

BACA JUGA:Uang Hasil Curian Dibagi untuk Foya-foya dan Bayar Kredit

BACA JUGA:Tanggapi Eksepsi5 Terdakwa OOJ, JPU Yakin Lanjut Pemeriksaan Alat Bukti

Namun, Syaiful tetap berkeyakinan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tersebut tidak akan terbukti pada kliennya Upa Labuhari. 

“Karena dia (Upa Labuhari,red) selaku Advokat menjalankan tugasnya sebagai profesinya. Tidak ada bermasud untuk menghentikan penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman penydik,” ujar Syaiful. 

Untuk sidang selanjutnya terang Syaiful, JPU akan menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan, yang berkaitan dengan perkara ini. 

BACA JUGA:Eksepsi Perkara OOJ, Oknum Advokat Minta Bebas

BACA JUGA:Terdakwa OOJ Sampaikan Eksepsi, JPU: Kita Akan Tanggapi Secara Tertulis

“Sidang selanjut akan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” tutupnya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, sudah menanggapi eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perakara ini. 

Tanggapan atas eksepsi itu disampaikan JPU Kejati Bengkulu,pada Persidangan Rabu (3/1) di PN Tipikor Bengkulu. 

 “Intinya, kami minta perkara ini tetap dilanjutkan ke perisadangan untuk pemeriksaan alat bukti,” kata JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan