Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi

Bawaslu keluarkan imbauan tidak kampanye di sini, bila dilanggar siap-siap kena sanksi --ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID -  Bawaslu  mengeluarkan imbauan tegas.

Kepada seluruh pasangan calon presiden dan tim kampanye untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

Imbauan ini disampaikan dalam rangka menjaga kerukunan dan menghormati tempat suci yang memiliki nilai keagamaan bagi masyarakat.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah S.Pd.i, M.Pd.i menyampaikan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dapat menciptakan ketegangan dan merusak suasana keagamaan. 

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

BACA JUGA: Bendera Partai Mengganggu, Bawaslu Sampaikan Begini

"Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk menghindari penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik.

Ini adalah bentuk penghormatan kepada keberagaman agama dan menjaga suasana kondusif jelang pemilihan," ujar Fahamsyah.

Fahamsyah menegaskan bahwa setiap pasangan calon dan tim kampanye diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 

Mengacu pada dua regulasi tersebut, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta taati, apabila ada temuan maka akan diproses sesuai tahapan kajian dan bahsan Bawaslu, kita mengacu pada aturan yang ada,” ungkap Fahamsyah.

BACA JUGA:Bawaslu Awasi 6 TPS Khusus

BACA JUGA:Jaga Netralitas Kampus, Bawaslu dan Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama

Fahamsyah meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika ada pelanggaran yang terkait dengan penggunaan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan