Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI

KUR: Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah kepada 10 nasabah topengan yang dilakukan oleh para terdakwa dugaan korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) tak sesuai peruntukan. FIKI/RB--

Untuk itu, terang Emilia, anggunan para debitur bisa dikembalikan kepada debitur. Karena perjanjian antara kreditur dan debitur sudah mengalami kekeliruan sejak awal.  

Sementara itu, saksi ahli penilaian KN dari BPKP mengatakan, dari hasil investigasi yang pihaknya lakukan, bahwa penggunaan dana KUR sudah tidak sesuai peruntukannya sejak awal. Akhirnya menimbulkan KN tersebut timbul dari 10 nasabah, dan sebagian nasabah merupakan “nasabah topengan “.

BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi BBM Setwan Seluma 2017, Bakal Ada Tersangka Baru!

Dana KUR dari APBN. Maka kerugiaan yang timbul adalah kerugian keuangan negara.

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira, SH., MH mengatakan, berdasarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan ke persidangan. KN yang timbul maka akan dibebankan kepada para terdakwa. 

Ahli menguraikan bahwa perjanjian dari kreditur dan debitur batal demi hukum, karena syarat objektif tidak terpenuhi. Sedangkan ahli penilaian KN, menejelaskan bahwa dana KUR ini bersumber dari APBN, maka ini termasuk KN.

Untuk diketahui, hingga saat ini JPU Kejati Bengkulu sudah menghadirkan 11 saksi, meliputi Beni Nanda selaku staf mareketing, Agusta Tulim selaku staf marketing, dan Sarah selaku MSS di Bank Syariah. 

Kemudian, Mulyani selaku Mertua terdakwa Robi Riantoro, Komarudin sepupu terdakwa Robi Riantoro dan Anggaria sepupu terdakwa Robi Riantoro. Saksi nasabah, meliputi Siti, Ujang, Andi, Arma, dan Rahmen. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, 12 Tsk Segera Dilimpahkan, 14 JPU Ditunjuk Kawal Dugaan Korupsi BTT BPBD Seluma

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Siap Jalani Pemeriksaan Kejari: Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Selaku Direktur BUMDes

Ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.

Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro. Sementara, Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan