Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Stunting Rp 5,7 Miliar

Sekda Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Stunting Rp 5,7 Miliar. foto: Zulkarnain Wijaya/KORANRB.ID--

SELUMA, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE,M.Si diperiksa Kejari Seluma pada Kamis 25 Januari 2024 ekitar pukul 13.30 WIB.

Pemeriksaan Sekda Seluma tersebut terkait rangkaian penyelidikan dalam dugaan penyelewengan dana insentif fiskal penurunan stunting sebesar Rp 5,7 miliar.

Sekda Seluma menghadiri panggilan jaksa, diduga untuk klarifikasi terkait dirinya yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma.

Dari pantauan KORANRB.ID hingga pukul 16.30 WIB, tampak mobil dinas Sekda Seluma dengan nomor polisi BD 1746 PS masih terparkir di halaman Kejari Seluma, artinya sudah hampir 3 jam lebih Sekda menjalani klarifikasi.

BACA JUGA:Dana Stunting Rp5,7 Miliar Dilidik, Ini Kata Jaksa Kejari Seluma

Saat dicoba konfirmasi pasca pemeriksaan, Sekda Seluma mengaku hanya menjalin silahturahmi dan 'Ngobrol biasa' bersama jaksa.

Demikian juga saat ditanyakan apakah pemeriksaan dilakukan terkait dana fiskal stunting. Sekda belum bisa menjawab dan berpamitan pulang.

"Hanya ngobrol saja, tidak ada kaitan apa apa,"ujar Sekda sembari menaiki mobil.

Sementara itu saat dicoba konfirmasi via whatsapp, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni membenarkan bahwa pemeriksaan Sekda Seluma masih berkaitan dengan pengusutan dana fiskal stunting.

BACA JUGA:Penjabat Kades Diberi Beban Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan Bengkulu Utara

"Pemeriksaan terkait stunting. Belum bisa dijelaskan karena saya sedang di Kejati,"singkat Ghufroni.

Saat ini jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat juga akan segera menyimpulkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Hal ini menyusul banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan dana insentif fiskal atas capaian penanganan stunting 2023 lalu sebesar Rp 5,7 miliar.

Ahmad Ghufroni, SH,MH mengatakan bahwa saat ini jaksa masih melakukan penyelidikan yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), baik data lapangan maupun memanggil seluruh OPD yang menerima aliran dana tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan