Sopir Ekspedisi Shopee Diringkus, Pakai Sabu Buat Doping

DOPING: DK mengaku bahwa sabu tersebut digunakannya sebagai penambah tenaga atau doping dalam kesehariannya sebagai sopir. IZUL/RB--

KORANRB.ID - Seorang sopir ekspedisi angkutan shopee berinisial DK (43) warga Kelurahan Suka Jawa

Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung diamankan Sat Resnarkoba Polres Seluma lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, DK mengaku bahwa sabu tersebut digunakannya sebagai penambah tenaga

atau doping dalam kesehariannya sebagai sopir.

Hal ini diungkapkan saat press release yang dilakukan di Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK

BACA JUGA:Tabung Gas Distributor Elpiji Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV

Giat ini dipimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu. Frengki Sirait,  Kasi Humas, AKP. Andi Winawan dan KBO Sat Res Narkoba, Ipda. Saroha Silalahi. 

"DK mengaku sabu ini sebagai dopping untuk menunjang aktifitasnya sehari harinya yang mengharuskan pulang pergi antar kota,"ungkap Kasat Resnarkoba.

Dilanjutkan Wakapolres Seluma, pengungkapan ini dilakukan di jalan lintas Jalan Lintas Bengkulu-Manna Km. 65 atau tepatnya Depan Mapolres Seluma Kecamatan Seluma Timur. 

BACA JUGA:Pemilik Bengkel Gelapkan Mobil Pelanggan, Begini Modusnya

BACA JUGA:JPU Siapkan Perlawanan atas Putusan Sela, Meski Bebas Status Masih Tersangka, Begini Penjelasannya

Atas hal ini DK masuk ke tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu,

sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan