Satpol PP Sebut Bendera Parpol di Median Jalan Langgar Aturan

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS, Erwin Muchsin S.Sos.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bengkulu Selatan (BS) menyatakan bendera partai politik (Parpol) yang dipasang di median jalan Kota Manna melanggar aturan.

Ruas jalan yang dipasangi bendera parpol diantaranya median jalan di Jalan Sudirman hingga Jalan Ahmad Yani Kota Manna. 

Bendera parpol di median jalan sangat menganggu warga yang melintas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS, Erwin Muchsin S.Sos, mengatakan, setiap atribut lembaga atau baliho yang dipasang di tempat publik ada aturannya.

BACA JUGA:SK Pengangkatan PPPK 2023 Bakal Diberikan Maret, Perhatikan Imbauan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu 

Menurutnya, sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 02 Tahun 2022 tentang Trantibum.

Dalam perda itu, jelas dilarang untuk memasang bendera atau semacamnya di sejumlah fasilitas umum.

"Dalam Perda 02 Tahun 2022 kan jelas tidak boleh memasang bendera atau semacamnya di sejumlah fasilitas umum. Jika itupun boleh, harus ada izin," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika terbukti melanggar maka akan ada saksi yang diberikan pemerintah daerah, baik secara hukum atau teguran.

BACA JUGA:Siswa SMK Harus Terampil, Cakap dan Mandiri

Untuk itu ia berharap kepada pemilik bendera parpol yang dipasang di jalan Kota Manna untuk menaati aturan pemerintah. 

"Tentu ada sanksinya untuk para pemasang bendera itu. Setahu saya sanksi yang diberikan berupa saksi administrasi," jelasnya.

Diakui Erwin, meskipun aturan tentang pemasangan bendera atau alat peraga kamapanye bukan ranah Satpol PP, namun apabila ada laporan terkait gangguan Trantibum tentu pihaknya siap untuk melakukan penertiban.

"Satpol PP siap bersinergi dengan Bawaslu untuk menertibkan alat peraga kampanye maupun bendera partai yang menganggu keindahan dan ketertiban lingkungan," tegas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan