Pinjol Lunasi Tunggakan UKT, OJK: Danacita Mesti Transparan

pinjol membayar UKT mahasiswa, OJK minta Danacita menjelaskan polemik ini. Sumber Foto: AyoBandung. --

KORANRB.ID  – Skema penawaran pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk melunasi tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi bola liar. Sorotan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta PT Inclusive Finance Group (Danacita)pemberi fasilitas pinjol ke kampus untuk transparan. 

”Menurut keterangannya, Danacita telah melakukan kerja sama dengan sejumlah kampus di Indonesia dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

BACA JUGA:Pinjol Pendidikan Ancaman Bagi Mahasiswa, Sebut Apabila Terpaksa

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. ”Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tambahnya.


Ilustrasi mahasiswa terjerat pinjol. Sumber Foto: Riau Pos --

Hasil penelitian sementara OJK, suku bunga yang dikenakan Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. ”Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa ITB bukan yang pertama. Juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” terang Aman Santosa. 

OJK telah meminta Danacita tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Juga lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Termasuk, aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. ”Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” kata Aman Santosa lagi.

Seperti dilansir sejumlah media di Indonesia, pinjol untuk membayar UKT mahasiswa menjadi sorotan. Selain memberatkan, praktik itu berpotensi menjadi kredit macet.

Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema tersebut sama seperti student debt (utang mahasiswa) di negara lain. 

BACA JUGA:Pinjol Ilegal: Teror di Medsos, Patut Waspada Agar Tak Terjebak

Dia mencontohkan di Amerika Serikat. Pembiayaan sekolah ditawarkan untuk masyarakat yang membutuhkan. ‘’Namun, hal itu dinilai bisa berujung pada kredit macet,’’ ujarnya.

Seharusnya, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pinjol untuk membayar UKT adalah orang tua mahasiswa. Jika tanpa pengawasan, pinjaman macet untuk usia di bawah 19 tahun akan semakin tinggi.


ilustrasi Pinjol bayar UKT mahasiswa. Sumber Foto: DataIndonesia.Id--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan