Bersisa Rp 307,2 Miliar, DAU Gaji PPPK Terancam Hangus

REALISASI: Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya saat mengkonfirmasi realisasi dan sisa dana PPPK 2023 per September.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun anggaran 2023, tersisa Rp 307,12 miliar.

Serapan DAU gaji PPPK seluruh pemerintah kabupaten kota dan provinsi baru terealisasi Rp 13,58 miliar dari total anggaran Rp 320,7 miliar.

 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendahaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengatakan ada empat pemerintah daerah yang masih nihil penyaluran, atau realisasinya masih Rp 0.

BACA JUGA:Sanggahan Diterima 61 PPPK Dinyatakan MS

 Keempatnya yakni, Pemprov Bengkulu dengan pagu Rp 29,19 miliar, Pemkab Bengkulu Tengah dengan pagu Rp 7,91 miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Rp 18,39 dan Pemkab Mukomuko Rp 18,027 miliar.

"Jadi daerah itu penyalurannya masih Rp 0. Sehingga sisa salur yang ada masih sama dengan alokasi awal dana atau pagunya," jelas Bayu, kemarin (29/10).

Sementara itu, dikatakan Bayu beberapa kabupaten/kota lainnya realisasinya masih minim. Rata-rata penyaluran baru Rp 1 miliar.

 Terbanyak realisasinya Kabupaten Lebong Rp 3,502 miliar dari pagu Rp 20,84 miliar, sehingga salurnya Rp 17,34 miliar. 

BACA JUGA:Proses Hukum Berjalan, 8 Pelajar Tsk Begal Tetap Bisa Sekolah

Selain empat daerah yang masih nihil salur tersebut, yang juga paling minim penyaluran berikutnya Kaur, yakni Rp 290,3 juta dari pagu Rp 18,1 miliar dengan sisa salur Rp 17,82 miliar.

"Kita imbau untuk masing-masing pemerintah daerah (Pemda) untuk segera melakukan penyaluran dana PPPK ini. Karena ini sudah akhir tahun," jelas Bayu.

Dijelaskan Bayu, dana yang belum disalurkan tersebut, saat ini memang belum disalur dari pemerintah pusat ke daerah.

 Apabila dana tersebut tidak salur, akan menjadi mengendap atau menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

"Sampai saat ini belum ada mekanisme untuk penyaluran kembali sisa DAU yang tercatat di RKUN itu" ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan