Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya
RAPAT PARIPURNA: Anggota DPRD Kabupaten Kaur diminta kembalikan TGR. Foto: Rusman/RB--
BINTUHAN, KORANRB.ID – Anggota dan eks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terancam masuk penjara massal.
Pasalnya hingga kini, mereka belum juga mengembalikan Tuntutan Kerugian Negara (TGR) sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, audit yang dilakukan BPK pada tahun 2023 yang lalu, anggota DPRD Kabupaten Kaur telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,6 miliar lebih dari kegiatan perjalanan dinas.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Ajak Warga Bengkulu Dukung Nabila Putri Bintadytama
Dengan rincian Rp1.417.198.750 kegiatan perjalanan dinas di tahun 2021 dan Rp5.199.453.230 kegiatan perjalanan dinas di tahun 2022.
Usai pemeriksaan yang dilakukan BPK, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur meminta anggota dewan bersangkutan untuk menyelesaikan TGR.
Namun hingga saat ini, baru Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini yang melakukan pengembalian kerugian negara. Sedangkan 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan belum ada kabar lebih jauh.
"Hingga Awal Februari baru ketua yang mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK. Totalnya masih ada Rp4.884.922.980 yang harus anggota dewan kembalikan," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH ditemui Koran RB, Jumat 2 Februari 2024.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Setelah ditelusuri lebih mendalam, BPK menemukan pada item kegiatan perjalanan dinas dewan Kaur telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kita masih menunggu itikad baik dari 24 anggota dan 1 mantan anggota DPRD Kaur segera mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini naik ke tahap berikutnya,’’ tegas Dwi.
BACA JUGA:100 Hektar Lagi Lahan Usul Replanting Masih Verifikasi
Dirincikan Dwi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kaur yang belum mengembalikan kerugian negara.
Alpensyah diminta engembalian kerugian negara Rp350,126,950, Juraidi Rp26,922,800, Baswidan Rp196,438,600, Liasmawati Rp134,739,750, dan Najamudin diminta mengembalikan Rp242,417,000.