Insentif Karbon untuk NGO Perhutanan, Bukan Masuk ke Kasda
INSENTIF: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi, Bayu Andy Prasetya mengenai hasil rapat Pemprov dan BPDLH beberapa hari lalu.--BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Insentif karbon untuk Provinsi Bengkulu tahun ini akan segera disalurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Untuk Provinsi Bengkulu, akan disalurkan ke Non Government Organization (NGO) yang tergabung dalam perhutanan sosial. NGO yang bakal menerima dana ini, masih dalam tahap penilaian.
Dana Insentif Karbon yang sudah diperhitungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pempov) Bengkulu diperkirakan Rp 202 miliar. Tahun ini diperkirakan masuk 10 persen atau Rp 20 miliar. Jika tidak ada halangan dana ini akan ditransferkan bulan ini juga.
BACA JUGA:Hanya Enam Lokasi Boleh Dipasang APK
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan untuk besaran dan waktu penyaluran dana tersebut saat ini masih proses di KLHK. Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) akan langsung menstranfer dana tersebut ke rekening NGO yang ada di daerah.
"Nanti untuk NGO mana yang akan disalurkan, KLHK akan memberikan listnya langsung. Penerimanya, semua provinsi yang punya hutan. Akan mulai disalurkan November, insya Allah," imbuh Bayu, kemarin (31/10).
NGO yang akan menerima dana insentif karbon masih dalam tahap pendiskusian. Begitu juga dengan dana total yang akan diterima karena masih ingin dibagi rata pada masing-masing provinsi.
Dari Rp20 miliar yang sudah diperhitungkan oleh Pempov Bengkulu tersebut, dikatakan Bayu bisa saja bertambah dan bisa berkurang.
BACA JUGA:Antrean Truk Semakin Mengular, Usulan Penambahan Biosolar Belum Dijawab
"Totalnya belum pasti, dari Rp20 miliar yang diperkirakan di 2023 ini, bisa jadi kurang bisa jadi lebih," ujarnya.
Tahun 2023 ini masih tahap awal. Dikatakan Bayu, karena sudah berada di akhir tahun, untuk bisa terserap makanya disalurkan langsung ke NGO, bukan melalui dana Transfer ke Daerah (TKD).
Di tahun selanjutnya, karena jangka waktunya panjang, untuk penganggaran insentif karbon tersebut bisa saja masuk dalam bentuk dana hibah, maupun masuk ke TKD Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Pernah Jaya di Masanya, Angkot Bersisa 149 Unit
"Untuk bisa terserap makanya dia tidak masuk ke TKD namun masuk ke lembaga NGO yang ada di daerah. Langsung ke kelompok-kelompok yang ada di daerah," ujarnya.