Pembangunan Masjid Agung Tak Lagi Wewenang Yayasan
MASJID: Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang. Ke depan dana hibah Pemda tak lagi bisa dikelola Yayasan. Foto: Heru Prama Putra/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seiring rekomendasi BPK, lanjutan proses pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah tak lagi bisa ditangani Yayasan.
Wewenang yayasan hanya sebatas menangani kegiatan seputar keagamaaan dan pengaturan perangkat masjid saja.
Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison, S.STP sekaligus Wakil Sekretaris Yayasan Baitul Hikmah menerangkan, pembangunan lanjutan Masjid Agung mesti dilakukan di bawah Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Yuk Simak! 25 Makna Bulan Ramadan Bagi Umat Islam, Salah Satunya Meningkatkan Disiplin Spiritual
BACA JUGA:92 CJH Dipastikan ke Tanah Suci, 23 CJH Cadangan Lunasi Bipih
Disinggung mengenai penyelesaian temuan BPK sebelumnya, ia meyakinkan sudah terselesaikan.
"Soal temuan BPK sudah tak ada masalah lagi. Semua sudah diselesaikan. Termasuk dalam sertifikat Masjid Agung" kata Devison.
Pihaknya akan lebih fokus kepada pembinaan perangkat Masjid Agung Baitul Hikmah saja.
Adapun mengenai pembinaan perangkat masjid desa dan kelurahan, lanjutnya juga sudah tak lagi menjadi kewenangan Bagian Kesra Setkab Kepahiang.
"Untuk perangkat agama kelurahan ditangani kecamatan. Demikian untuk perangkat agama desa, sudah menjadi tanggung jawab desa masing-masing,’’ ujar Devison.
"Sebelumnya memang jadi kewenanga Kesra semua, perangkat agama desa maupun kelurahan. Sekarang tak lagi. Kita hanya menangani perangkat agama Masjid Agung saja," tambah Devison.
Perangkat agama di sini, terdiri dari Imam, Qhotib, Bilal, Qhorim, Rubiah dan guru ngaji. di dalam 1 desa atau kelurahan bisa memiliki 1 – 3 masjid.
Mengacu pada pendataan terakhir yang dilakukan Kemenang, di Kabupaten Kepahiang tersebar sebanyak 287 masjid dan musala.
Sebarannya ada di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Dari jumlah tersebut, dengan rincian masjid sebanyak 216 unit dan musala sebanyak 71 unit.