Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti

ASRAMA HAJI: Kasitut Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, saat menerangkan dugan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. FIKI/RB --

“Perusahaan si RO tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka si RO meminta Panca untuk mencari bendera.

Maka dapatlah bendera PT BKN. Saya itu cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa Suharyanto di muka persidangan. 

Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam Perkara ini, ternyata setera dengan RO. Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan. 

“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa. 

Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara. 

“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya. 

Bahkan untuk keperluan material di lapangan, sebut Suharyanto, semua itu dikoordinr oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung RO. 

“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan