Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti

ASRAMA HAJI: Kasitut Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, saat menerangkan dugan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. FIKI/RB --

Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntuan itu, dalam putusan nanti. 

“Tuntutan JPU kepada terdakwa cukup berat ya. Karena pada kenyataan di persidangan terdakwa ini sudah mengembalikan, bahkan ada beberapa saksi juga mensupport untuk mengembalikan KN (kerugian negara, red). Bahkan hampir 75 persen dari total KN,” tuturnya. 

Untuk diketahui, tuntutan dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Heru Subekti, di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Selasa, 6 Februari 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

JPU menuntut terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) 6 tahun pidana penjara, untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

JPU juga membebankan kepada terdakwa Suharyanto denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.

Sedangkan terdakwa Panca Sudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp44 juta, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.

JPU meyakini, kedua terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sekedar mengulas, pada persidangan 23 Januari 2024, terungkap nama baru berinisial RO.

Diduga aktor utama dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

Nama baru ini disebut-sebut terdakwa Suharyanto pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Suharyanto mengaku bekerja untuk RO selaku pemilik Perusahan  PT. Lautan Bumi Lestari (LBL). 

Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka RO meminjam bendera dari PT. BKN untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Sekaligus, mengakat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan