Asyik, Akhir Pekan Ini PNS Nikmati Libur 4 Hari
PNS: Kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menikmati libur panjang selama 4 hari pada akhir pekan ini. HERU/RB--
KORANRB.ID - Kalangan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menikmati libur panjang selama 4 hari pada akhir pekan ini.
Mulai Sabtu 9 Maret hingga Selasa 12 Maret 2024. Pada Sabtu 9 Maret merupakan waktu libur ASN Kepahiang yang menjalankan 5 hari kerja, Minggu 10 Maret merupakan hari libur nasional.
Lalu, Senin 11 Maret merupakan hari libur nasional Hari Raya Nyepi dan Selasa 12 Maret cuti bersama hari raya Nyepi.
PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang kembali aktif bekerja kembali mulai Rabu 13 Maret 2024, yang juga telah memasuki Ramadan.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
BACA JUGA:Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang Rp2 Miliar, Bawa ke DKPP
Penetapan waktu libur bagi jajaran PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang, berdasarkan SE Nomor: 000.81/1648/Bag.8/KPH/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,
yang telah ditandatangani Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hdayatullah Sjahid, MM, IPU tertanggal 19 Desember 2023.
SE Bupati Kepahiang tersebut diterbitkan, menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi RI
Nomor: 855 Tahun 2023 Nomor 3 Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang keputusan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Kepahiang menetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Kepahiang," kata bupati dalam SE.
BACA JUGA:Bupati Teken SK Pansel, Mutasi Jabatan Segera Berjalan
BACA JUGA:Auditor Geber SPj 4 Desa, Inspektorat: Jangan Takut
Terkait jam kerja PNS selama Ramadan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin - Kamis mulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.