Waktu Kerja Dikurangi 1 Jam, Pemkab Lebong Minta PNS Datang Tepat Waktu

MENYESUAIKAN : Selama Ramadan waktu kerja PNS dikurangi hingga 1 jam serta seragamnya juga disesuaikan. -- Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengeluarkan kebijakan pengurangan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah. 

Setiap harinya, waktu kerja PNS dikurangi hingga 1 jam dengan catatan tidak ada waktu istirahat siang serta jam masuk kerja tetap dimulai pukul 07.30 WIB. 

Pengurangan waktu kerja PNS itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lebong Nomor 800/62/BKPSDM-3/2024 tentang Ketentuan Jam Kerja dan Pakaian Dinas Selama Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Lebong.

‘’Pengurangan waktu kerja itu dimaksudkan menghormati para PNS yang beragama Islam karena harus menjalankan ibadah puasa selama Ramadan sehingga ada pembatasan aktivitas fisik,’’ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA:Rekap Manual, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi Ini

Namun bukan berarti dengan pengurangan waktu kerja, PNS dibolehkan bekerja dengan santai atau semaunya, apalagi dengan dalih letih karena berpuasa. 

Justru dengan pengurangan waktu kerja, para PNS diharap mampu menjalankan aktivitasnya dengan normal tanpa adanya penurunan kinerja sehingga pengurangan waktu kerja PNS tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Artinya setiap PNS harus tanamkan rasa malu jika kinerjanya turun selama Ramadan karena selain waktu kerja sudah dikurangi, program kerja Pemkab Lebong yang berkaitan dengan aktivitas fisik PNS juga dibatasi. 

Momentum Ramadan tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan kerja karena Pemkab Lebong akan mengeluarkan kebijakan pengurangan jam kerja salama Ramadan 1445 Hijriah.

BACA JUGA: Formasi CASN 2024, Pemprov Bengkulu Tunggu Jawaban KemenPANRB, Kanwil Kemenag Lakukan 3 Gelombang

‘’Kalau sampai kedapatan ada PNS yang bermalas-malasan kerja selama Ramadan, akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin PNS serta dilakukan pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai, red),’’ terang Mustarani.

Ia tidak mau mendengar adanya PNS yang saat Ramadan sering telat masuk ke kantor ataupun pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir, terkecuali bagi PNS yang memang sedang ditugaskan dinas luar (DL).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, untuk OPD yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sama-sama mendapatkan pengurangan waktu kerja 1 jam.

Untuk OPD dengan 5 hari kerja, waktu kerja hari Senin hingga hari Kamis dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB tanpa ada jedah istirahat siang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan