BKD Kejar Distribusi SPPT PBB-P2 Paling Lambat April 2024

KEJAR : Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos targetkan SPPT PBB-P2 akan dibagikan paling lambat April. Foto: Muharista Delda/RB--

TUBEI, KORANRB.ID - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mengupayakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah didistribusikan ke wajib pajak paling lambat akhir bulan April.

‘’Rencananya SPPT PBB-P2 itu akan langsung dibagikan BKD kepada 12 camat se Kabupaten Lebong dan mudah-mudahan terkejar,’’ kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.

BACA JUGA:Dinkes Lebong Pastikan Sidak Pasar Menyasar Takjil Ramadhan

BACA JUGA:Pelaksanaan Pemilu Lancar, Bawaslu Bengkulu Utara Proses Temuan di 3 Kecamatan

Saat ini, Bidang Pendapatan masih menghimpun data objek pajak baru yang disampaikan masing-masing pemerintah kecamatan. Biasanya yang menjadi kendala adalah proses cetak untuk Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2. 

‘’Kami perkirakan tahun ini di Kabupaten Lebong akan ada kenaikkan serendahnya sekitar 3 persen dari 32.000 OP (objek pajak, red) PBB-P2 tahun 2023, baik perorangan maupun perusahaan,'' terang Monginsidi. 

Dari jumlah OP itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong tahun 2023 dari sektor PBB-P2 ditarget tembus Rp 2 miliar. Nilainya naik hingga 30 persen dibanding target tahun sebelumnya. 

Dipastikannya Bidang Pendapatan akan berupaya lebih maksimal lagi dalam mengawasi pemungutan PBB-P2 agar target tercapai 100 persen. Bahkan diupayakan realisasi PBB-P2 bisa di atas seratus persen.

Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) proaktif dalam memungut PBB-P2 ke masing-masing objek pajak. 

‘’Mengingat proses pembayaran PBB-P2 yang sangat mudah, yakni bisa langsung melakukan pembayaran via perbankan diharap tidak ada wajib PBB-P2 yang tidak memenuhi kewajibannya. Ini semua demi kemajuan Kabupaten Lebong,’’ tegas Mustarani. 

BACA JUGA:Deposito Wakaf Bantu Mahasiswa Tidak Mampu, Kerjasama BSI dan Alumni IPB

Lebih lanjut disampaikannya, para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong juga perlu diingatkan agar lebih maksimal mengawasi pemungutan PBB-P2 di desa dan kelurahan. 

Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu seluruh daerah jangan sampai tinggalkan piutang PBB-P2. Pemkab Lebong juga harus mengevaluasi kinerja camat yang tinggalkan piutang PBB-P2. 

Bahkan untuk piutang PBB-P2 lama yang belum dilunasi harus segera ditagih karena dianggap sebagai pendapatan daerah yang bocor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan