Awasi Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto, OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.-foto: ojk.go.id/koranrb.id-
KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam memperkuat penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Termasuk mengawasi aset keuangan digital seperti aset kripto.
Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) untuk mengatur dan mengawasinya.
”Inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Kamis 14 Maret 2024.
POJK 3/2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 13/POJK.02/2018.
Penyelenggaraan ITSK meliputi penyediaan ruang maupun fasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan, serta evaluasi.
Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci.
Yakni, menambahkan kriteria kelayakan, memberlakukan persyaratan rencana pengujian, serta menetapkan hasil dan kebijakan keluar (exit policy).
Khusus dalam pelaksanaan sandbox, terdapat penambahan kriteria kelayakan untuk menjadi peserta.
Salah satunya, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan konsumen, mitra, atau masyarakat di Indonesia.
Aman menjelaskan, kelayakan dinilai dari inovasi teknologi finansial yang telah siap u diuji dan dikembangkan.
BACA JUGA: Sukseskan Program Tumpang Sari di Provinsi Bengkulu, Kementan Siapkan Bantuan Bibit Padi Gogo
Selain itu, diperlukan dukungan uji coba, pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya.