Awasi Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto, OJK Tambah Kriteria Kelayakan Calon Peserta Sandbox

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.-foto: ojk.go.id/koranrb.id-

”Kriteria lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu pertimbangan bagi kami dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan peserta untuk mengikuti sandbox,” bebernya.

Pelaku usaha menyambut baik aturan POJK 3/2024.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025.

Pada tahun itu, proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

BACA JUGA:Gunakan Rencana Kerja Sebelum Kebakaran, Anggaran Perbaikan SMKN 3 Hanya Rp1,3 Miliar

”Meski aturan ini belum begitu memerinci aset kripto secara detail, ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” paparnya.

Yudho yang juga menjabat CEO Tokocrypto berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto.

Serta, memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dengan kepastian itu, dia memproyeksikan ada dorongan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.(**)

Calon Peserta dalam Ruang Lingkup ITSK:

-Penyelesaian transaksi surat berharga

-Penghimpunan modal

-Pengelolaan investasi

-Pengelolaan risiko

-Penghimpunan dan/atau penyaluran dana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan