Tipu-tipu Cair Cepat Eks Karyawan Bank, Lebih Enam Korban, Untung Rp 40 Juta
PENIPUAN: VDS (20) warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma digelandang ke mobil dibawa ke Mapolsek Ratu Agung--lubis/rb
BENGKULU, KORANRB.ID - Korban yang berhasil ditipu mantan karyawan bank berinisial VDS (20) warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma sudah lebih enam orang. Ia berhasil meraup keuntungan Rp 40 juta.
VDS ditangkap Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan salah satu Bank di Kota Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap kemarin, Rabu (1/11) di sekitaran Jalan Basuki Rahmat.
BACA JUGA:Gudang Mainan dan Dapur Warga Simpang Kandis Dilahap Api
Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat didampingi Kapolsek Ratu Agung Iptu Edi H Purba menerangkan dugaan penipuan yang dilaporkan korban Dadan Hernadi (36) warga asal Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur terjadi pada Rabu (1/11) pukul 11.40 WIB.
"TKP-nya di Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar, modusnya tersangka VDS mengaku sebagai karyawan salah satu Bank kepada korban," jelas Edi, Kamis (2/10).
BACA JUGA:Mengintip Perdebatan Antara Kaos Bootleg dan Kaos Fake
Edi menjelaskan, untuk menyakinkan korban, tersangka VDS menjanjikan akan mempermudah dan membantu korban untuk mengajukan pinjaman senilai Rp 300 juta.
"Jadi tersangka menjanjikan pencairan cepat, tanpa ada proses yang dipersulit," kata Edi.
Setelah korban yakin, dengan tawaran-tawaran serta janji VDS, kemudian korban dimintai uang sebesar Rp 8,6 juta. Korban tidak memiliki uang seperti yang diminta tersangka, akhirnya korban mentransfer uang Rp 2 juta, dan memberikan uang cash Rp 1 juta.
BACA JUGA:Diduga Mabuk di Tempat Pesta, Seorang Pria Sekarat Ditikam Teman Sendiri
Karena tersangka tetap menagih sisa uang yang diminta, korban menelusuri kebenaran prosedur yang ditawarkan tersangka.
Aksi VDS terbongkar setelah korban mengonfirmasi kepada pihak bank terkait. Kemudian diketahui tersangka bukan karyawan dari bank tersebut
BACA JUGA:Malam-malam, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Cek Kantor Baru Bawaslu Kepahiang
."Karena korban merasa tertipu setelah mengetahui tersangka bukanlah karyawan Bank, akhirnya melapor ke Polsek Ratu Agung," sebut Edi.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi kepada VDS, lebih enam korban yang berhasil dikelabuinya, dengan meraup uang bervariasi mencapai Rp 40 juta.
“Yang melapor ke kami (Polsek Ratu Agung, red) satu korban. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari enam korban, dengan nominal bervariasi. Sehingga korban yang membutuhkan mentransfer uang yang diminta pelaku,” terang Edi.
Korban mempercayai tawaran tersangka, lantaran VDS masih menyimpan ID Card tempat ia bekerja sebelumnya. “Dia memiliki ID Card, dia memang dulu pernah sebagai karyawan salah satu bank, sehingga mudah bagi tersangka melancarkan aksinya kepada korban, karena tampilan dia, beserta ID card,” ungkap Edi.
BACA JUGA:Banyak yang Tidak Suka Aromanya, Ternyata Jengkol Bagus untuk Kesehatan
Tidak hanya itu, aksi VDS mulus dalam lima bulan terakhir, lantaran para nasabah yang menjadi korbannya merupakan nasabahnya saat masih menjadi karyawan.
“Karena dulu pernah kerja di salah satu Bank, jadi dia banyak nasabah yang komunikasi dengan dia. Untuk saat ini, hasil dari penyelidikan dia beraksi sendiri,” sampai Edi.
Uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada VDS, untuk mendalami motif lainnya. VDS dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan penipuan.(jam)