Triwulan Pertama 2024, Disnakertrans Sudah Terbitkan Ribuan Kartu Pencaker
SELEKSI: Para pencari kerja atau pencaker mengikuti seleksi THLT yang diselenggarakan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Menjelang pengujung triwulan pertama tahun 2024, Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan lebih 2 ribu kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (pencaker/AK-1).
Pengajuan penerbitan kartu pencaker itu didominasi para calon Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang hendak bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
BACA JUGA:Tidak Diberi THR, Ada Posko Pengaduan, Begini Imbauan Disnakertrans Lebong
BACA JUGA:Jangan Lagi BAB Sembarangan, Siap Dibangun 2.795 WC, PUPR Gelontorkan Rp39 Miliar
Sebagian kecil lainnya mengajukan penerbitan kartu pencaker untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta karena salah satu persyaratan administrasinya adalah kartu kuning.
Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Riko Tendean mengatakan, memang sudah biasa di setiap awal tahun banyak masyarakat yang mengajukan penerbitan kartu pencaker.
‘’Soalnya Pemkab Lebong selalu membuka seleksi administrasi kepada para calon tenaga kerja berstatus honorer di awal tahun anggaran dan salah satu persyaratannya adalah kartu kuning atau kartu pencaker,’’ kata Riko.
BACA JUGA:Ayah Meninggal, Terdakwa Duel Maut Tetap Dituntut JPU, Segini Beratnya
Namun diakuinya, belum seluruh dari pemohon kartu pencaker itu melapor balik ke Disnakertrans sehingga belum diketahui pasti apakah para pemegang kartu kuning itu sudah mendapatkan pekerjaan atau tidak.
Bahkan untuk THLT yang sudah direkrut sekalipun, belum sampai 50 persen yang melapor ke Disnakertrans bahwa dirinya telah mendapatkan pekerjaan.
‘’Kami minta kepada pemohon kartu kuning segera melapor ke Disnakertrans Kabupaten Lebong jika memang sudah mendapatkan pekerjaan,’’ terang Riko.
Laporan itu sangat diperlukan dalam rangka pendataan jumlah tenaga kerja yang terserap di Kabupaten Lebong sehingga akan tergambar juga berapa jumlah angka penganggurannya.
Sementara Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan seluruh perusahaan yang merekrut tenaga kerja baru melapor ke Pemkab Lebong.
Bahkan sebaiknya laporan disampaikan sejak perusahaan bersangkutan membuka lowongan kerja sehingga Pemkab Lebong bisa memetakan potensi pengurangan angka pengangguran setiap tahunnya.