Polemik Penunjukan Pj Sekda Kota Meruncing, Pemprov Tunggu Instruksi Mendagri
TOLAK: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes saat menyampaikan tentang proses perekrutan Pj. Sekda Kota di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, kemarin.--BELA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, sudah mengirimkan teguran kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi secara tertulis.
Hal tersebut dikarenakan Arif Gunadi selalu mengusulkan nama yang sama, yakni Medy Pebriansyah. Bahkan sudah empat kali nama Medy dimasukkan.
Padahal nama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu itu sudah ditolak oleh gubernur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, mengatakan Pemprov Bengkulu sudah meminta petunjuk kepada Kemendagri terkait penunjukan Pj. Sekda Kota tersebut.
BACA JUGA:Teken Kuasa Jadi Soal, Senin Putusan
Apakah nantinya Gubernur akan diperkenankan secara langsung menunjuk Pj Sekda Kota atau kemungkinan lainnya.
"Hasilnya tergantung nanti arahan dari Mendagri," kata Isnan, kemarin (3/11).
Namun, pada prinsipnya menurut Isnan, Gubernur masih memberikan kesempatan ruang kepada Walikota untuk mengusulkan nama yang lain.
Gubernur masih setuju dan menginginkan Pj Sekda kota berasal dari pejabat memenuhi persyaratan yang ada dari Pemkot Bengkulu.
"Intinya kita masih menunggu dari Pj. Walikota untuk nama yang berbeda," ungkapnya.
BACA JUGA:Tsk Ngaku Uang Korupsi PIID-PEL Dibagi-bagi, Penyidik Cari Bukti Kuat
Isnan menjelaskan, awalnya Pj Walikota sudah menyampaikan ke Gubernur mengenai nama yang diusulkan untuk Pj. Sekda Kota Bengkulu. Sesuai regulasinya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dari usul tersebut, setelah dipelajari dan dipertimbangkan oleh gubernur. Ia menolak usulan yang disampaikan lalu menganjurkan kepada Pj Walikota untuk mengusulkan nama yang lain.
"Yang terjadi, setelah itu Pj Walikota selalu mengusulkan nama yang sama dengan berbagai dalih, sampai empat kali pengusulan dengan nama yang sama. Padahal sudah ditolak Gubernur berdasarkan pertimbangan tertentu," katanya.