Pertimbangkan Tuntut Tinggi Kermin, Terancam 20 Tahun

DITANGKAP: Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran sabu di Kota Bengkulu 3 tersangka berhasil ditangkap, salah satunya Kermin Si’in.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, yang kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terancam 20 tahun penjara.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK menyebutkan, akibat ulahnya itu, Kermin dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidairnya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar; paling banyak 10 miliar,” sampai Tonny.

BACA JUGA:Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil

Usai menangkap Kermin, polisi terus mendalami jaringan baru skala nasional legenda bandar sabu itu.

 “Kita akan terus lakukan pendalaman,” kata Tonny.

 Menanggapi tertangkapnya kembali Kermin di wilayah hukum Kota Bengkulu, Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH mengungkapkan, jaka berkomitmen memberantas serta memberikan efek jera kepada para tersangka yang terlibat peredaran narkoba. Sehingga jaksa akan mempertimbangkan sepak terjang Kermin nantinya dalam tuntutannya.

“Untuk penanganan narkotika, kita akan berusaha melihat beberapa pertimbangannya. Dia residivis juga, serta sudah lama melakukan transaksi di wilayah Kota Bengkulu. Itu menjadi bahan pertimbangan kita nanti dalam memberikan ancaman hukumannya. Yang jelas itu pasti akan kita pertimbangkan,” ungkap Yunitha.

BACA JUGA:Fun Run dan Jalan Sehat HLN ke 78, 200 Finisher Sabet Medali 5 K

Seperti diberitakan sebelumnya, Rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin Said ini, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba, di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa (31/10) sekitar pukul 16.15 WIB.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Peringatan Bumi Mau Kiamat, Iklim Berubah Berpotensi Terjadi Bencana Besar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan