“Kita belum bisa memastikan terkait tiga opsi tersebut, maka kita menunggu Juknis dari KPU RI,” kata Ganti.
Saat ini sendiri PPK, PPS dan KPPS di Bengkulu Utara yang bertugas dalam Pemilu lalu sudah mengakhiri masa tugas.
Saat ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam PKPU tersebut sudah memasuki tahapan pilkada.
17 April hingga 5 November 2024 merupakan jadwal pembentukan lembaga Adhoc mulai dari PPPK, PPS dan KPPS.
Tanggal 24 April hingga 31 Mei mendatang sudah akan memasuki tahapan penyerahan draf data potensial pemilih.
Draf tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi oleh KPU ke kecamatan dan desa yang diantaranya menjadi tugas PPK dan PPS untuk menuju tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BACA JUGA:Usai Rakor dengan Menteri, Gubernur Rohidin Pastikan Tol Bengkulu Kembali Dilanjutkan
Jika dilakukan perekrutan ulang seluruh lembaga adhoc, maka artinya KPU akan kembali merekrut 2.841 orang menjadi penyelenggara dengan waktu yang sangat singkat sekarang.
2.841 orang tersebut masing-masing 95 orang PPPK dengan jumlah masing-masing 5 di 19 kecamatan. 660 PPS atau masing-masing tiga di 215 desa dan 5 kelurahan di Bengkulu Utara.
Serta 2.086 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 298 Tempat Pemungutan Suara di Bengkulu Utara.(**)
Tahapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran 26 Januari 2024
2. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April – 5 November
3. Pembentukan Panwascam, PPL hingga PTPS (Jadwal Ditentukan Bawaslu)
4. Penyerahan Draf Potensial Pemilih 24 April – 31 Mei
5. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei – 23 September