Pedagang Pantai Panjang Ditata, 52 Auning Ditambah, Segini Anggarannya

Rabu 17 Apr 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Berdasarkan hasil rapat kita akan segera menatapedagang-pedagang yang ada di zona 1.

Termasuk pedagang buah yang ada di pintu masuk dari Simpang Jenggaluh menuju Pasir Putih," ucap Murlin.

BACA JUGA:Serupa Namun Tak Sama! Ini Perbedaan Mie Ayam dan Mie Pangsit

BACA JUGA:6 Film Terbaru Bioskop Indonesia, Tayang April Hingga Mei Mendatang, Jangan Lewatkan!

Saat ini pihaknya sedang menyusun perencanaannya berdasarkan masukan dan petunjuk yang sudah diarahkan gubernur.

Serta akan disesuaikan dengan kondisi bangunan. 

"Ada bangunan (pedagang, red) buah-buahan dan kuliner. Jumlah pedagang yang ada di zona 1 itu ada sekitar 76 atau 86 pedagang. Ditarget, pembangunan akan dilakukan sejumlah angka tersebut," ucapnya.

Sementara saat ini, auning yang tersedia ada sekitar 24 auning yang merupakan pembangunan dari Balai Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Sisanya akan kita selesaikan. Dan kami diperintahkan dengan Gubernur untuk berkoordinasi dengan Cipta karya.

Akan mulai dibangun tahun ini, dengan anggaran sekitar Rp600 juta. Target kita selesai tahun ini," pungkas Murlin. 

Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny ketika memimpin rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu,

mengatakan proses penataan dan penertiban Pantai Panjang ini akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab).

Satgas ini telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. 

"Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya," kata R.A Denny. 

Proses penataan tersebut menjadi kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

Hal itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan Area peruntukan Lain (APL) maupun pengelola usaha di kawasan Hak Peruntukan Lain (HPL). 

Kategori :