Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar.
Kategori :
Terkait
Jumat 26 Apr 2024 - 23:01 WIB
Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu
Sabtu 20 Apr 2024 - 23:45 WIB
Rekan Tersangka Penyelundupan Sabu Gagal ke Rutan Tertangkap, Ini Perannya
Jumat 19 Apr 2024 - 23:05 WIB
Polisi Selidiki Asal Sabu 1 Kg, di Rutan Gagal Diselundupkan, Begini Kronologisnya
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 22:11 WIB
OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus
Senin 25 Nov 2024 - 21:45 WIB
Meriani: Dukungan Tak Terbendung, Lanjutkan Perjuangan, Tim Hukum Isyaratkan Praperadilan
Senin 25 Nov 2024 - 09:13 WIB
Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK
Senin 25 Nov 2024 - 14:47 WIB
Kritisi Tindakan KPK, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sampaikan ini
Senin 25 Nov 2024 - 15:26 WIB
Aksi Kritisi KPK Syarat Kepentingan Politik Berlanjut, Demo Lagi Depan Polresta Bengkulu
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 23:39 WIB
Giliran Motor Mahasiswa Asal Mukomuko Jadi Sasaran Pencurian
Senin 25 Nov 2024 - 23:38 WIB
2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
Senin 25 Nov 2024 - 23:36 WIB
Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
Senin 25 Nov 2024 - 23:32 WIB
Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung
Senin 25 Nov 2024 - 23:30 WIB