KORANRB.ID - Muncul isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan 01 (Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ada pula isu yang menyebut MK akan menolak dalil pemohon.
Isu itu muncul jelang pengumuman putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres di MK, berbagai spekulasi terus berkembang.
Terkait berbagai spekulasi itu, MK melalui Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan pihaknya memiliki mekanisme untuk mencegah kebocoran hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).
BACA JUGA:Amicus Curiae Tembus 33 Dokumen, MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan
Diantaranya sterilisasi ruang RPH.
Fajar menerangkan hakim dan petugas MK sudah disumpah agar tidak membocorkan putusan sebelum waktunya.
’’Kami pastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari MK,’’ kata Fajar di gedung MK.
Fajar menegaskan, tidak sembarang orang bisa lalu-lalang di sekitar ruang RPH.
Apalagi orang sampai masuk ke ruang RPH.
Bahkan para petugas pengamanan di luar internal MK tidak memiliki akses untuk menuju ke ruangan tersebut.
Fajar juga menjelaskan RPH sangat tertutup.
BACA JUGA:Putusan MK Soal PHPU, KPU Ambil Sikap Ini
Dia pun memastikan putusan PHPU Pilpres baru akan diketahui saat dibacakan pada Senin 22 April 2024.
Fajar juga enggan berandai-andai apa hasil RPH yang akan diumumkan majelis hakim.