"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, hingga pada Maret lalu korban melapor ke Polres Rejang Lebong. Dan setelah menerima laporan korban, anggota kita dari Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan telah diperiksanya sejumlah saksi, termasuk lelaki yang menyetubuhi korban dan ibu kandungnya," tegas Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan, untuk sementara ini pelaku yang menyetubuhi korban berinisial An yang berusia sekitar 40 tahun, sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara ibu kandung korban, hingga berita ini diturunkan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dapat Menyebabkan Gangguan Psikologi! Berikut Bahaya Melamun Serta Cara Mengatasinya
"Kita masih dalami lebih lanjut terkait perkara ini, sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban serta apakah ada pihak-pihak lain. Dan sementara ini korban tinggal di rumah keluarganya yang lain, serta tetap dalam pengawasan dan didampingi oleh anggota kita," singkat Simanjuntak. (*)