KORANRB.ID – Terjadi peningkatan jumlah penduduk Bengkulu Utara hingga Februari lalu.
Hal ini juga akan berpengaruh pada masyarakat yang sudah wajib memiliki E-KTP.
Penambahan penduduk dan warga wajib E-KTP ini juga berpengaruh pada jumlah pemilih atau masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih (DPT) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Suwanto, M.Ap menerangkan jika saat pendataan Pileg dan Pilpres lalu, jumlah penduduk di Bengkulu Utara berkisar antara 301.000.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Jalan Putus Giri Mulya, Dipasangi Batang Kelapa
BACA JUGA:Pusat Kota Gelap, Dishub Bengkulu Utara Siapkan Perbaikan Lampu Jalan dalam Kota
Dalam 301.000 tersebut ditemukan masyarakat yang sudah mengantongi e-KTP ataupun Wajib E-KTP sebanyak 217.841 orang yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pileg dan Pilpres lalu.
“Namun saat ini terjadi peningkatan sesuai dengan pendataan, sehingga total penduduk saat ini sebanyak 304.720 orang,” terangnya.
Juga terjadi kenaikan jumlah masyarakat wajib e-KTP menjadi 221.000 atau meningkat 3.159 orang.
Namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah jika dikaitkan dengan Pilkada Bengkulu Utara yang akan dilakukan November mendatang.
BACA JUGA:206 Jemaah Haji di Bengkulu Utara Dapat Uang Saku Rp5 Juta
BACA JUGA:Sebanyak 45.614 Keluarga di Bengkulu Utara Tunggu Bansos
“Data tersebut adalah data terakhir di Januari dan Februari, sehingga penambahan masih sangat mungkin bertambah jika diasumsikan hingga November mendatang,” terangnya.
Dari data jumlah masyarakat yang wajib e-KTP sebanyak 221.000 tersebut, masih ada 4.457 penduduk yang belum memiliki e-KTP.
Menariknya jumlah masyarakat wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP justru berada di Kota Arga Makmur sebanyak 585 orang.