BENGKULU, KORANRB.ID - 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, harus ditunda. Alasannya, adanya penyesuaian regulasi.
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., mengatakan perlu adanya pandangan dan analisis dari Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan penyesuaian regulasi terkait
"Karena masih ada regulasi masih membutuhkan penyesuaian,” ucap Rohidin, Senin, 22 April 2024.
Seperti diektahui, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 22 April 2024 kemarin, menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi DPRD Provinsi Bengkuku terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu pengambilan Keputusan serta penandatanganan Keputusan Bersama.
BACA JUGA:Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur
Pada penyampaian delapan fraksi, empat Raperda yang disampaikan disepakati menjadi Perda.
Ke-4 nya yaitu, Raperda Badan Musyawarah adat Provinsi Bengkulu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda
Penyelenggaraan Perpustakaan.
BACA JUGA:Bapenda Kehabisan Karcis, Jukir Ngeluh Warga Enggan Bayar Parkir
Sementara dua raperda lainnya, yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda Perizinan Berusaha, masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan regulasi terbaru.
"Untuk yang raperda penanaman modal harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru itu yang dilakukan oleh teman-teman DPMPTSP dan ditindaklanjuti untuk Pembahasan Perda itu," jelas Rohidin.
Ia juga menekankan pentingnya segera lakukan persetujuan Raperda penanaman modal karena sebagai landasan yang profesional.
Hal itu lantaran adanya beberapa kebijakan terbaru terkait perizinan dan investasi.
BACA JUGA:Belanja Online dan Offline Berkembang Harmonis, Kini Sudah Menjadi Kebiasaan Masyarakat
Menurutnya, penetapan regulasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Bengkulu.