"Untuk raperda investasi itu harus segera disahkan karena itu menjadi landasan yang sangat profesional karena ada beberapa kebijakan terbaru terkait dengan perizinan dan investasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S. Sos, menyampaikan untuk dua Raperda yang belum disahkan itu ditunda dan dipastikan dalam waktu dekat akan dibahas.
Dengan begitu, dalam sisa waktu periode 2019 -2024, 2 raperda yang ditunda tersebut akan segera disahkan.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir
"Dua perda itu ditunda bukan tidak disahkan dan akan segera kita bahas dan akan disahkan sebelum masa periode ini berakhir," terangnya.
Ditambahkan Samsu bahwa setiap raperda merupakan hal yang penting, karena Perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang mana fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
"Semua perda itu penting dan akan segera kita sahkan ," tutupnya.