KORANRB.ID - Perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direspons positif
DPR RI.
Dewan memberikan lampu hijau terkait revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mencermati sorotan MK soal perjalanan dinas pejabat negara yang berimpitan dengan jadwal kampanye.
Yanuar sepakat bahwa sangat penting mengatur ulang kampanye para pejabat negara.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Utara Ucapkan Perpisahan, Yakin LKPj Bisa Segera Disahkan DPRD
BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Optimis Diusung PAN di Pilwakot Bengkulu
’’Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral,’’ ujarnya.
Karena kerap berimpitan, fasilitas negara berpotensi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.
Pemilu 2024, lanjut dia, memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak diatur dengan baik melahirkan penyalahgunaan wewenang.
’’Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan semua jadwal cuti ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Pasti Berkurang, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:5 Bakal Cabup dan Cawabup di Kabupaten Ini Daftar di 4 Parpol
Selama cuti, seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya juga harus dilepaskan