Kemudian, pembagian bansos, beasiswa, sertifikat tanah, uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak kepada masyarakat harus diatur ulang waktunya sehingga tidak tumpang-tindih di masa-masa kampanye.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, berbagai kekurangan yang disampaikan MK sudah terasa pasca-Pemilu 2019. Karena itu, pascapemilu, Komisi II DPR RI menyusun revisi undang-undang.
’’Sayangnya, revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pemerintah pada 2020,’’ ujar Ihsan Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Mukomuko Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ingatkan Nelayan
BACA JUGA:Seleksi JPTP Pemprov, Besok Uji Makalah
Kala itu, DPR berencana menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu UU. Draf dan naskah akademik telah selesai disusun.
Namun, revisi dibatalkan atas instruksi Presiden Jokowi.
Ihsan mengatakan, catatan MK soal kekosongan hukum terhadap pelaksanaan kampanye di luar jadwal oleh pejabat negara perlu menjadi atensi.
Sebab, akibat kekosongan itu, Bawaslu tidak punya kekuatan untuk melakukan penindakan karena tidak memenuhi syarat formil.
BACA JUGA:Kemendag Evaluasi Kenaikan HET Minyakita, Belum Mengalami Perubahan Selama 2 Tahun
BACA JUGA:Perubahan Seragam Sekolah Belum Ada Petunjuk Mendikbud, Mukomuko Lanjut Pembagian Seragam Gratis
’’Hari ini Bawaslu menahan diri untuk tidak melakukan penindakan terhadap kampanye di luar jadwal,’’ tuturnya.
Akibatnya, dugaan pelanggaran kampanye terselubung tidak pernah bisa ditindak.
Kemudian dari sisi hukum, definisi kampanye di luar jadwal harus lebih detail.
Lebih lanjut, dari sisi penindakan, harus ada norma sanksi yang tegas sehingga dapat memunculkan efek jera. (**)