APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme

Rabu 24 Apr 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Berkaitan penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Aparat Penegak Hukum atau APH diminta ikut mengawasi.

Hal ini tak lepas dari isu yang beredar, adanya potensi praktik suap atau nepotisme dalam penerimaan anggota Adhoc (PPK). 

Bila ini sampai terjadi (praktik suap), maka akan didapati petugas penyelenggara pemungutan suara Pilkada 2024 yang diragukan integritas, profesionalitas dan netralitasnya.

BACA JUGA:Konflik Warga dan Pekerja Tambang Kian Meruncing, Perizinan Dipertanyakan

Sebagaimana dikemukakan Ketua DPC Partai Gelora Mukomuko, Burhandari yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Dia meminta panitia seleksi penerimaan anggota Adhoc khususnya PPK Pilkada 2024, benar-benar selektif dan profesional. 

Dimana hal ini belajar dari anggota Adhoc yang sebelumnya pernah bertugas namun tidak mengerti apa yang menjadi tugasnya.

Akibatnya, terjadi beberapa kesalahan fatal pada pemilihan umum (Pemilu) di Mukomuko sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Sefty Yuslina Semakin Mantap Maju Pilwakot Bengkulu

“Sebagai putra daerah dan politisi, saya minta KPU Mukomuko benar-benar serius dalam memilih garda terdepan (PPK) dalam menyukseskan Pilkada. Jangan sampai membuat masyarakat berfikir penerimaan anggota Adhoc ini hanya formalitas saja,” tegasnya.

Burhandari menjelaskan, apa yang pernah terjadi pada saat Pemilu di bulan Februari harus menjadi catatan dan pengalaman berharga KPU Mukomuko dalam proses prekrutan anggota Adhoc, baik itu PPK maupun PPS. 

Dimana KPU harus benar-benar memilih orang yang mumpuni dalam bekerja. 

Sebab, kata Burhandari, ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kewaspadaan penyeleggara untuk menciptakan Pilkada bersih dan kondusif.

“Pilkada ini sudah pasti akan jauh lebih butuh pengawasan dan ketelitian lagi. Sebab ini penentuan siapa yang akan menjadi kepala daerah 5 tahun kedepan. Sangat sensitif apabila terjadi kesalahan,” ujarnya.

Kemudian juga jangan sampai muncul isu yang beredar di masyarakat bahwasa sudah ada orang yang akan menjadi anggota Adhoc yang masuk lewat jalur khusus.

Kategori :