APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme

Rabu 24 Apr 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

KPU Mukomuko harus bisa melaksanakan penerimaan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. 

Dimana hal tersebut akan berpengaruh nantinya dengan anggota Adhoc yang terpilih.

BACA JUGA:Modal 3 Kursi, Hanura Buka Pendaftaran Penjaringan Cakada Bengkulu

“Kita berharap tidak ada isu yang beredar bawasannya untuk menjadi anggota Adhoc ada nominalnya (suap). Maka dari itu baik Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat dan media massa dapat mengawasi proses penerimaan anggota Adhoc yang di lakukan KPU,” sampai Burhandari lagi.

Senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori.

Dia sangat mendukung bila seluruh masyarakat dan APH mengawasi proses seleksi anggota Adhoc yang dilaksanakan seluruh KPU di Provinsi Bengkulu. Termasuk di Kabupaten Mukomuko. 

Sebab kemungkinan-kemungkinan kecurangan bisa saja terjadi pada proses seleksi yang dilakukan.

“Kami sangat mendukung APH mengawasi jalannya proses seleksi anggota Adhoc yang dilakukan panitia. Dengan harapan tidak adanya praktek nepotisme dan suap yang dilakukan oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut,” tegasnya.

Melyan menjelaskan, tentunya ada kriteria-kriteria yang sesuai dengan aturan dalam peneriman anggota Adhoc yang terkadang menjadi celah membuat pendaftar bisa diterima atau tidak. 

BACA JUGA:Segera Siapkan Persyaratannya, Seleksi CASN Digelar Pertengahan Tahun Ini

“Kalau menangkap maling ada pelapor, ada barang bukti sudah bisa kelihatan unsur pidananya. Namun kalau praktek nepotisme, korupsi memang harus kita awasi dengan cermat. Masyarakat harus berani melaporkan jika ada terjadi praktek tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu KPU Mukomuko mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Mukomuko, pada Sabtu17 Februari 2024. 

Dimana terdapat temuan dari pengawas di TPS sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS. 

Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Desa Penarik Kecamatan Penarik, tepatnya TPS 9.

Padahal TPS tersebut menjadi tempat Anggota Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Maka dari itu atas temuan kesalahan tersebut atas koordinasi dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi dilakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 lalu.

Kategori :