Tidak Registrasi, Ormas Dianggap Tidak Lagi Aktif

Rabu 24 Apr 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Patris Muwardi

Itu artinya secara keseluruhan di Kabupaten Lebong terdaftar 74 Ormas dan 18 LSM. 

BACA JUGA:Hindari Kecurangan 16 PKS dan Ratusan Ram Sawit, Tera Ulang Timbangan

Dalam APBD tahun ini anggaran yang disiapkan untuk ormas dan LSM senilai Rp 600 juta. 

Namun berapa nilai yang akan diterima masing-masing ormas penerima tergantung dengan realita program kegiatan yang akan dijalankan. 

''Yang jelas dana hibah ormas diperuntukan kegiatan yang sifatnya bersinergi dengan Pemkab Lebong," ungkap Mustarani.

Diakuinya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sudah menyetujui dana hibah untuk Ormas dan LSM sesuai yang dirancang Lebong. 

Namun dari 92 Ormas dan LSM yang ada di Lebong, hanya 27 yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

BACA JUGA:APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme

Sedangkan teknis pencairan dananya non tunai, yakni dengan cara dana yang digulirkan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing Ormas dan LSM yang disetujui. 

Sengaja dilakukan secara non tunai agar lebih memudahkan sistem pengawasannya. Namun belum tentu seluruh pengajuan yang masuk diterima. 

Kesbangpol tetap melakukan seleksi untuk menentukan layak tidaknya proposal pengajuan dana hibah itu ditindak lanjuti. 

Namun realisasinya tetap diprioritaskan kepada Ormas dan LSM yang memang sudah mengajukan proposal sejak perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. 

Yang jelas hibah hanya bisa diberikan kepada Ormas dan LSM yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Untuk nilai hibahnya tergantung cakupan organisasi dan bentuk kegiatan yang direncanakan.

Tujuannya agar di tahun anggaran 2024, ormas dan LSM yang terdaftar bisa mendapatkan bantuan hibah dan pembinaan. 

''Kalau tidak registrasi ulang, kami anggap ormas atau LSM itu tidak aktif,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram. 

Kategori :