Tidak Registrasi, Ormas Dianggap Tidak Lagi Aktif

Rabu 24 Apr 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Ini Permintaan Bupati Lebong kepada Kepala Puskesmas Untuk Lebih Ketat Awasi

Selain itu, pentingnya registrasi ulang Ormas ke Kesbangpol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. 

Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. 

''Setiap LSM dan Ormas harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya,'' terang Ikhram.

Tujuannya semata agar keberadaan Ormas dan LSM itu diketahui secara jelas oleh masyarakat karena belakangan ini semakin banyak Ormas yang abal-abal.

Dimana syarat pendaftaran LSM dan Ormas harus memiliki kepengurusan, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dan memiliki sekretariat yang jelas. 

''Sekali mendaftar, masa berlakunya sampai lima tahun dan setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan registrasi ulang ke Kesbangpol,'' ungkap Ikhram.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh LSM dan Ormas bekerja sesuai dengan AD dan ART masing-masing. 

Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas juga sangat diperlukan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum. 

''Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD ART, sampaikan ke Kesbangpol,'' tukas Mustarani. 

BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Pasti Berkurang, Segini Jumlahnya

Sesuai data yang ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, tahun ini ada penambahan 4 Ormas. 

Itu artinya secara keseluruhan di Kabupaten Lebong terdaftar 74 Ormas dan 18 LSM. 

Dalam APBD tahun ini anggaran yang disiapkan untuk ormas dan LSM senilai Rp 600 juta. 

Namun berapa nilai yang akan diterima masing-masing ormas penerima tergantung dengan realita program kegiatan yang akan dijalankan. 

''Yang jelas dana hibah ormas diperuntukan kegiatan yang sifatnya bersinergi dengan Pemkab Lebong," ungkap Mustarani.

Kategori :