BACA JUGA:KPU Kota Terima 4.943 Kotak Suara, 18 Diantaranya Rusak
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH berpendapat tugas gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah memastikan pemerintahan yang dijalankan oleh walikota/Pj walikota, Bupati/ Pj Bupati berjalan sesuai dengan hukum konstitusi dan adminitrasi pemerintahan.
“Selama walikota/Pj walikota, Bupati/ Pj Bupati menjalankan tugasnya berdasarkan hukum konstitusi dan adminitrasi pemerintahan maka tidak ada alasan untuk menolak,” sebutnya.
Ia mencontohkan pengajuan calon Pj Sekda Kota Bengkulu saat ia telusuri sudah sesuai secara kepangkatannya IV C. Pengalaman memimpin lima OPD yang sudah memenuhi kriteria sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pada pasal 6.
“Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah itu bersifat pengawasan saat walikota/Pj walikota, Bupati/ Pj Bupati adanya pelanggaran perundang-undangan,” sebutnya.
Ahmad juga menjelaskan, jabatan sekda harus dijabat oleh orang dengan pangkat tertinggi di lingkungan kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pengangguran Berkurang, Ekonomi Meningkat, Tenaga Kerja Terserap 32.119 Orang
Saat dijabat pangkat yang lebih rendah, akan merusak merit sistem sesuai dengan Permenpan nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Objektivitas, rasionalitas dan merit system, karena sekda adalah penjabat yang memimpin ASN dan PNS, jadi pangkatnya harus tertinggi,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan gubernur sudah sudah memberikan teguran kepada Pj Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi M.Si secara tertulis terkait lima kali memasukkan nama yang sama untuk calon Pj Sekda Kota. Serta sudah melaporkan hal ini di Kemendagri.
“Gubernur sebagai wakil pemerimah pusat di daerah di ingkari oleh Pemkot. Membangkang terhadap apa yang diintruksikan oleh gubernur, dan melaporkannya ke Kemendagri,” ungkapnya.
Isnan menjelaskan pemkot sudah melanggar aturan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Cuma Kantin Gunakan Fasilitas Sekolah Dikenakan Pajak, Segera Dipungut
“Intrksinya sudah jelas, kita menolak usulan nama Pj Sekda yang sama oleh Pj walikota. Bukan kita mau mengatur, silahkan diusulkan, tetapi nama selain ini (Medy Pebriansyah, red),” sebutnya.
Isnan juga menjelaskan, alasan Pemprov menolak adalah karena Medy Pebriansyah selaku Kepala Bappeda Kota Bengkulu tidak menyerahkan hasil audit terkait berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga Gubernur menilai dari sisi integritasnya yang merupakan kualifikasi yang sudah ditentukan. Pemprov saat ini akan menunggu petunjuk dari kemendagri untuk kelanjutan penentuan Pj Sekda Kota Bengkulu.