Pastikan Kegiatan Fisik Jalan, Dewan Bakal Sidak

Minggu 28 Apr 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

Termasuk 2 OPD lainnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) juga sudah melimpahkan berkas lelang kegiatan fisik di lingkungan kerjanya. 

Untuk diketahui, 5 paket kegiatan yang sudah terkontrak itu masing-masing milik Dinkes 1 paket, milik DPK 1 paket serta milik Dinas PUPRHub 3 paket.

Bahkan dari lelang 5 paket kegiatan tersebut, BLP klaim berhasil melakukan penghematan anggaran hingga Rp90 juta. 

Penghematan anggaran Rp90 juta tersebut diperoleh dari selisih nilai pagu kegiatan dengan nilai terkontrak 5 paket kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Habiskan Rp20 Miliar, Pokja UKPBJ Diperiksa Jaksa

Sementara untuk 4 paket kegiatan yang saat ini masih dalam proses lelang semuanya milik Dinas PUPRHub. 

Beberapa paket kegiatan yang sudah terkontrak itu antara lain, kegiatan perencanaan pembangunan Puskesmas Semelako milik Dinkes.

Kemudian paket jasa pengawasan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan 3 paket kegiatan lainnya adalah pembangunan jaringan irigasi milik Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPRHub.

Sedangkan  untuk 9 paket kegiatan yang sudah diterima tapi belum tayang lelang terdiri dari 2 paket milik Dinkes, 1 milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan 6 paket lainnya milik Dinas PUPRHub.  

BACA JUGA:5 Panwascam Pemilu 2024 Tak Ikut Existing Panwascam Pilkada 2024

Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SE, M.Si meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang tahun 2024 ini akan melaksanakan kegiatan fisik melalui sistem tender atau lelang, segera melimpahkan berkas kegiatannya ke BLP. 

Mengingat lelang kegiatan baru bisa diproses jika OPD pelaksananya sudah menyampaikan berkasnya ke BLP. 

Khususnya, bagi OPD yang memiliki paket kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. 

Apalagi biasanya untuk penandatanganan kontrak pada paket kegiatan fisik yang dibiayai oleh DAK, ada batasan waktu tertentu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Laka Maut di Seluma Terima Santunan, Segini Jumlahnya

Justru itu seluruh OPD yang menjalankan kegiatan fisik tidak menunda-nunda pelimpahan  berkas kegiatannya. 

Kategori :