"Ikuti perkembangan terbaru KPU, kami pastikan seleksi ini transparan dan terbuka untuk umum," ujar mantan anggota Bawaslu ini.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengatakan, perekrutan penyelenggara Pilkada 2024 bukan hanya dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan.
Namun ikut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Akan Jadi Tol Terpanjang ke-6 di Indonesia, Ini 10 Tol Terpanjang di Indonesia
Dalam perekrutan penyelanggara Pilkada 27 November 2024 ini, Arif berharap benar-benar profesional dan independen.
Menurutnya, penyelanggara Pilkada jauh dari perbuatan KKN dan sebagainya.
Karena masa depan Bengkulu Selatan ditentukan dalam pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
"Kalau PPK ranahnya KPU, dan kami Bawaslu juga merekrut penyelenggara Pilkada seperti Panwascam," kata Arif.(**)
Jadwal dan tahapan perekrutan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS di Bengkulu Selatan
A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 - 29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 - 02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 03 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024.