Informasi Penting! Anak Lahir Setelah Juli 2018, Belum Bisa Masuk SD Tahun Ini, Ini Alasannya

Senin 29 Apr 2024 - 10:42 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Rafflesia Kembar Mekar di Liku 9 Kepahiang, Buruan Kunjungi Sebelum Layu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara Drs. Fahrudin menerangkan jka Permendikbud tersebut masih menjadi acuan dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk di Bengkulu Utara.

Selain adanya persyaratan lain yang juga menjadi acuan terutama terkait dengan syarat zonasi pendidikan. 

“Syarat yang dituangkan dalam Permendikbud tersebut wajib kita taati dan menjadi salah satu dasar pelaksanaan PPDB di Bengkulu Utara,” terangnya. 

Ia juga menerangkan terkaitr dengan syarat rekomendasi dari dewan guru, ia juga meminta sekolah benar-benar memperhatikan syarat tersebut. 

Sehingga dewan guru tidak sembarangan memberikan rekomendasi karena terkait dengan masa depan pendidikan anak. 

BACA JUGA:Semifinal Piala Asia U23 2024: Ramalan Cenayang Bikin Kaget! Shin Tae-yong Kantongi Rahasia Uzbekistan

Diterangkannya jika pertimbangan persyaratan umur tersebut sudah ditetapkan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. 

Terutama tentang psikis anak. 

Anak yang belum memasuki usia enam tahun diperkirakan belum akan mampu mengikuti pelajaran dengan baik. 

“Hal ini juga dalam rangka komitmen pemerintah dalam rangka menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak,” terangnya. 

Termasuk berinteraksi dengan anak-anak atau rekan sekolahnya yang mayoritas sudah berusia enam tahun atau lebih. 

Ia juga mengingatkan orangtua jika lebih baik anak bersekolah di usia diatas 6 tahun.

BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu, Benny Suharto Ikut Penjaringan Partai Hanura

Ini juga menunjukan terkait dengan pentingnya sekolah berjenjang yang terus disosialisasikan oleh pemerintah. 

Sehingga pada usia 4 tahun anak dianjurkan untuk masuk ke taman kanak-kanak lebih yang merupakan syarat usia untuk masuk ke sekolah Taman Kanak-kanak. 

Kategori :