Nilainya tembus Rp79 miliar dengan rincian sumbangsih terbesar dibebankan pada pos pendapatan lain-lain daerah yang sah senilai Rp36,6 miliar.
Sementara penjualan aset daerah sendiri termasuk ke dalam pendapatan lain-lain daerah yang sah.
‘’Makanya besar harapan kami penjualan aset mess di Bandung itu bisa mencapai target, akan lebih baik lagi kalau realisasinya bisa lebih dari yang ditargetkan,'' tukas Monginsidi.
Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong yang persisnya berlokasi di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare.
Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemilihan.
BACA JUGA:214 Warga Rejang Lebong Terkena DBD
Sementara 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer.
Pada 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar. Namun 15 kamar sudah dalam kondisi rusak berat.
Pembangunan mess pemda itu awalnya dimaksudkan sebagai tempat tinggal bagi warga Lebong yang menempuh pendidikan tinggi di Bandung.
Namun faktanya tidak ada warga Lebong yang berminat menempatinya karena kondisinya yang tidak terawat.
BACA JUGA:Gagasan 33 Peserta JPTP Diuji Dalam Wawancara
Bupati Lebong, Kopli Ansori menargetkan aset mess itu harus segera dijual agar tidak lagi membebankan anggaran daerah hanya untuk kegiatan pemeliharaan.
Dilansir sebelumnya, sesuai ide bupati uang hasil penjualan aset tak bergerak itu akan digunakan untuk membangun rumah singgah di dekat RSUD M Yunus, Kota Bengkulu.
Fasilitasnya bisa dinikmati oleh masyarakat ketika ada keluarga yang menjalani pengobatan di Kota Bengkulu.