KORANRB.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Mardi Prayitno memberikan warning atau peringatan bagi 561 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Bengkulu Utara.
Ia hadir dalam pelantikan PPPK Tenaga Kesehatan Bengkulu Utara kemarin, 29 April 2024 bersama Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian.
Mardi mengingatkan setelah menjadi PPPK maka 561 tenaga kesehatan yang kemarin dilantik sudah resmi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Maka bagi mereka juga berlaku Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Kepegawaian.
BACA JUGA:Digeledah Jaksa Satu Lagi Kasus Korupsi Bakal Tersangka, Aset Desa Dibawa Mantan Kades
BACA JUGA:PPPK Nakes Mulai Bertugas, 903 Guru Masih Menunggu, BKPSDM Sebut Penyebabnya
“Maka silakan baca PP tentang kepegawaian dan cek apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, karena PP tersebut juga berlaku pada PPPK,” terangnya.
Jika nantinya dalam pelaksanaan tugas terjadi pelanggaran dalam bertugas ataupun ada tindak tanduk dari PPPK yang melanggar PP tentang Kepegawaiaan.
Maka mereka akan diberikan sanksi layaknya PNS sehingga harus benar-benar patuh dan memahami aturan yang ada.
“Jangan ada lagi yang beralasan tidak tahu aturan, jaga nama baik ASN.
BACA JUGA:Kasus Melonjak, Pemda Bengkulu Utara Libatkan TNI dan Polri Tangani Soal Demam Berdarah Dengue
BACA JUGA:Antrean 20 Tahun, Bupati Mian Berharap Ada Penambahan Kuota Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara
Karena jika terjadi pelanggaran sesuai yang diatur dalam aturan, maka akan berlaku sanksi mulai dari ringan, sedang hingga sanksi berat,” terangnya.
Pemerintah menaruh harapan besar pada seluruh PPPK agar bisa membantu program pemerintah terutama dalam pelayanan pada masyarakat.
Apalagi 561 PPPK yang dilantik kemarin adalah PPPK tenaga kesehatan yang memang orientasi tugasnya adalah tugas pelayanan.