Jika hasil tes memuaskan dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku maka Bawaslu Kaur tidak akan melakukan rekrutmen ulang hanya akan memakai Panwas yang lama saja.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kabupaten, Pemkab Kaur Gelar Bupati Cup Bola Voli
BACA JUGA: Graduation SMA Pentagon, Ini Pesan Kepala Sekolah!
BACA JUGA:Armada Damkar Kaur Sering Telat Datang Tangani Kebakaran, Akui Penyebabnya
Sebaliknya jika hasil tes dirasa tidak sesuai dengan harapan maka, rekrutmen ulang akan dilakukan tapi tetap melihat kebutuhan Panwascam itu sendiri.
"Kalau nilainya tidak sesuai standar, maka rekrutmen ulang akan kita lakukan. Evaluasi ini menjadi dasar kami menilai kelayakan peserta Panwascam existing, apakah mereka layak untuk meneruskan masa bakti atau tidak," ungkap Titi.
Ditambahkannya, penetapan dan Pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat dilakukan pada 1 hingga 2 Mei 2024. Adapun untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru mulai tanggal 5-7 Mei.
“Dalam peserta existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru yang baru akan,”tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengumuman hasil pemeriksaan berkas pendaftaran yang dikeluarkan oleh tim Pokja, seharusnya ada sebanyak 45 peserta yang akan mengikuti pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja.
Namun pada pelaksanaannya hanya 38 yang daftar dan tidak hadir yaitu sebanyak 2 orang, sehingga total yang ikuti evaluasi berjumlah 36 orang.
Sama seperti Bawaslu, KPU Kaur saat ini juga tengah melakukan rekrutmen ulang PPK yang hari ini (kemarin,red) adalah penutupan pendaftaran.
Bukan hanya PPK, KPU juga akan melakukan rekrutmen ulang PPS hanya saja untuk PPS akan mulai dibuka pendaftarannya mulai tanggal 2 Mei sampai dengan 8 Mei mendatang.
Meskipun tetap mempertahankan, PPK yang lama di setiap kecamatan minimal 2 orang.
KPU Kaur tetap mengajak, warga Kaur yang berminat supaya mendaftarkan diri sebagai peserta PPK.
"Walaupun tetap mempertahankan yang lama, rekrutmen ini juga terbuka untuk yang baru. Tentunya seleksi akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," Kata Ketua Komisioner KPU Kaur.
Dijelaskan Muklis, mekanisme pendaftaran PPK di tahun ini sama dengan rekrutmen pelaksanaan Pemilu yang lalu. Pendaftaran PPK dan PPS ini secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).