KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur mulai melakukan tahapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Salah satunya adalah melakukan tahapan evaluasi terhadap Existing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang berkerja pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Bawaslu RI, untuk memastikan kelayakan para anggota Panwascam Kaur untuk di pakai atau tidak pada pelaksanaan Pilkada nanti.
Komisioner Bawaslu Kaur Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), Titi Firda Kusni S.HI mengatakan,
BACA JUGA:Target PAD Parkir Rp 80 Juta, Baru Terkumpul Segini
BACA JUGA:Anggaran Rehab Hanya Rp 600 Juta, Gedung MPP Dinilai Tidak Maksimal
setelah diberikan undangan dengan seluruh Panwascam exsisting hanya ada sebanyak 36 Panwascam yang ikut tes evaluasi penilaian kinerja yang digelar Bawaslu Kabupaten Kaur di SMAN 1 Kaur, Senin 29 April 2024.
Evaluasi yang bertujuan untuk menilai kinerja para anggota Panwascam selama proses Pemilu tahun 2024 sebenarnya ada sebanyak 38 peserta.
Namun hanya 36 orang yang menyerahkan berkas yang diminta. Sedangkan 7 orang lainnya tidak ikut mendaftar dalam evaluasi Panwascam existing.
"Evaluasi sudah kita lakukan, hanya ada 38 yang mendaftar yang hadir hanya 36 orang. Sementara 7 orang lagi tidak ikut daftar," kata Titi.
BACA JUGA:Pemkab Kaur MoU dengan Poltekpar Palembang, Ini Targetnya!
BACA JUGA:3 Lokasi Mancing Paling Cocok di Pantai Kabupaten Kaur, Bisa Sambil Nikmati Sunset
Dijelaskannya, tes evaluasi yang dilakukan ini menggunakan komputer sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia, setiap Panwaslu Kecamatan existing wajib mengikuti ujian evaluasi kinerja.
Dari evaluasi ini nanti akan menentukan apakah Sumber Daya Manusia (SDM) Panwascam masih memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut bertugas pada Pilkada 2024. Baik dilihat dari kompetensi maupun integritas dan loyalitas sebagai pengawas.
"Dari evaluasi ini nanti akan didapatkan nilai, apakah exsisting Panwascam ini masih layak atau tidak dipakai untuk pelaksanaan Pilkada nanti," terangnya.