Dimana semua dokumen persyaratan seperti e-KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga, pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU Kabupaten Kaur.
"Mekanisme pendaftaran tidak berbeda dengan tahun lalu, langsung melalui aplikasi. Kalau memang kurang jelas bisa langsung ditanyakan dengan tim yang mengurus disetiap kecamatan," jelas Muklis.
Pengguna teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara. Diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Dalam perekrutan ini nanti KPU Kaur akan membutuhkan 75 anggota PPK untuk di tersebar di 15 kecamatan dan satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang.
Sedangkan PPS dibutuhkan sebanyak 585 orang atau tiga orang per desa. Dalam rekrutmen bakal dilakukan dengan sejumlah tahapan. Mulai dari pengumuman hingga pelantikan.
“Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis hingga pelantikan. Rekrutmen PPK dan PPS ini terbuka dan siapapun bisa daftar termasuk PPK, PPS yang kemarin,”tukasnya.