Upah buruh pekerja dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, lokasi geografis, sektor ekonomi, dan kebijakan perusahaan atau pemerintah terkait upah minimum.
Beberapa jenis upah yang umum diterapkan untuk buruh pekerja antara lain:
Upah Harian: Buruh dibayar berdasarkan jumlah hari kerja yang mereka lakukan.
BACA JUGA:PT. Home Center Indonesia Membuka Lowongan Pekerjaan, Tamat SMA/SMK Sederajat Bisa Mendaftar
Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau kontrak pendek.
Upah Mingguan: Buruh dibayar berdasarkan jumlah jam atau hari kerja dalam seminggu.
Sistem ini umumnya digunakan untuk pekerjaan dengan jam kerja tetap dalam seminggu.
Upah Bulanan: Buruh dibayar sejumlah tertentu setiap bulan, terlepas dari jumlah jam atau hari kerja yang dilakukan. Sistem ini biasanya digunakan untuk pekerjaan dengan status karyawan tetap atau kontrak jangka panjang.
BACA JUGA:Wow! Negaranya Lionel Messi Beri Kode Siap Hadapi Timnas U23 di Olimpiade Paris 2024
Upah Komisi: Buruh dibayar berdasarkan penjualan atau kinerja mereka.
Misalnya, sales atau agen pemasaran yang menerima komisi atas penjualan yang mereka lakukan.
Upah Pecahan: Buruh dibayar berdasarkan unit hasil kerja mereka, seperti produksi per barang atau jasa yang dihasilkan.
Selain itu, ada juga istilah seperti upah minimum, upah minimum regional, dan upah minimum sektor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa buruh pekerja menerima upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Ini Kuliner Indonesia yang Mirip dengan Salad, Serupa Tapi Tak Sama
Penting untuk dicatat bahwa hak-hak buruh terkait upah, termasuk upah minimum, biasanya diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat, dan perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut dalam membayar buruh pekerja.
Foto FB Bapeten