MUKOMUKO, KORANRB.ID – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko masih belum mendapat informasi akan ada program pemutihan panjak kendaraan bermotor seperti tahun-tahun sebelumnya.
Padahal program demikian sangat dinanti-nanti oleh wajib pajak kendaraan bermotor.
Itu tergambar dari sepinya pelayanan di UPTD Samsat Mukomuko dari pemilik kendaraan yang membayar pajak.
BACA JUGA:Dana Desa di Bengkulu Tembus Rp 1.07 Triliun, Ini Rincian Pembagiannya per Kabupaten/Kota
Beda sewaktu ada program pemutihan pajak di tahun 2022 dan 2023 lalu, Samsat selalu ramai oleh warga yang antre mengurus pajak maupun balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, SH membenarkan kondisi demikian.
Diakuinya, sudah banyak masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memiliki kendaraan bermotor bertanya kapan kembali berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kalau yang bertanya sudah banyak. Sejauh ini kami belum mendapat petunjuk akan ada program lanjutan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Sampai Mei ini pembayaran diberlakukan tarif dan sistem normal seperti biasa,” katanya.
BACA JUGA:Targetkan Indeks SPBE Meningkat di 2024, Pemprov Bengkulu Siapkan Rencana Aksi
Suryadi menambahkan, wajib pajak akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan, dan denda SWDKLLJ jika menunggak.
Begitu juga balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan, dikenai biaya.
“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran pajak yang berbeda-beda,” sampainya.
Sedang jika ada program pemutihan, pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan tunggakan pajak dan denda. Pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.
Setelah itu juga, dalam program pemutihan pemilik kendaraan tidak akan dibebankan bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.
“Yang pastinya program pemutihan sangat menguntungkan. Wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,” jelas Suryadi.